#burung

Sabtu, 27 Oktober 2012

E-Registration



1. Pengertian dan Dasar Hukum e-Registration
Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online (atau e-Registration) adalah system pendaftaran, perubahan data Wajib Pajak dan atau Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui sistem yang terhubung langsung secara on-line dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Sistem e-Registration merupakan salah satu produk layanan di Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk melakukan pendaftaran Wajib Pajak baru yang ingin memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sistem e-Registration mulai efektif digunakan sejak tahun 2005, yaitu sejak di terbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-173/PJ/2004 tanggal 7 Desember 2004 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena dengan Sistem e-Registration yang telah diperbaharui dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration.
Perubahan peraturan dari KEP-173/PJ/2004 menjadi PER-24/PJ/2009 membawa perubahan yang cukup signifikan mengenai tata cara pendaftaran dengan Sistem e-Registration, salah satunya yang paling mendasar adalah petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak perlu lagi menunggu berkas pendaftaran dari Wajib Pajak untuk melakukan proses validasi NPWP, selain itu juga banyak perubahan-perubahan secara administratif.

2. Tujuan Utama e-Registration
Tujuan utama dari pengembangan sistem e-Registration adalah :
a. Memberikan kemudahan bagi WP untuk mendaftar, update, hapus dan informasi apapun, kapanpun serta dimana saja.
b. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga mengefisienkan operasional dan administrasi Direktorat Jenderal Pajak
c. Memberikan fasilitas terkini bagi Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri secara online dengan memanfaatkan teknologi internet
d. Memudahkan Petugas Pajak dalam melayani dan memproses pendaftaran Wajib Pajak

3. Sasaran e-Registration
Sistem e-Registration ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses pendaftaran secara keseluruhan, baik dari sisi Wajib Pajak maupun dari sisi petugas pajak. Sehingga sasaran yang ditetapkan akan tercapai seperti :
a. Penyimpanan data Wajib Pajak menjadi terpusat
b. Memberikan kemudahan pendaftaran dan perubahan data bagi Wajib Pajak
c. Memberikan keamanan data Wajib Pajak
d. Menghasilkan data unik bagi Wajib Pajak
4. Fungsi dari e-Registration
Kegiatan atau fungsi pendaftaran (registrasi) Wajib Pajak dalam sistem e-Registration mencakup berbagai kegiatan berikut :
a. Pendaftaran Wajib Pajak baru
b. Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak
c. Perubahan data Wajib Pajak yang telah terdaftar di Kantor Pajak
d. Penghapusan Wajib Pajak
e. Pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak

e-Registration dalam pemerintahan

Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak
Wajib Pajak dan/atau PKP dapat melakukan perubahan data melalui Sistem e-Registration.
Permohonan perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi Formulir Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau PKP pada Sistem e-Registration.
Berdasarkan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1(satu) hari kerja sejak informasi perubahan data melalui Sistem e-Registration diterima KPP, sepanjang permohonan perubahan data diisi secara lengkap.
Dokumen yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan dalam aplikasi e-Registration antara lain sebagai berikut:
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan/tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
·         Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing
Untuk Wajib Pajak Badan:
·         Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
·         NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan;
·         Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.
Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
·         surat penunjukan sebagai Bendahara
·         Kartu Tanda Penduduk Bendahara
Untuk Joint Operation (JO)sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
·         Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai JO
·         Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab
·         NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO
Pengisian alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada formulir didasarkan pada kenyataan atau menurut keadaan sebenarnya, tanpa harus sesuai dengan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada dokumen formal seperti KTP/Paspor). Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan hardcopy dokumen  ke KPP terkait. Tata cara pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP melalui internet wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak:
·         Membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id.
·         Memilih menu sistem e-Registration.
·         Membuat account dengan melakukan login pada sistem e- Registration.
·         Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat.
·         Memilih menu “Permohonan Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP”.
·         Memilih jenis Wajib Pajak yang sesuai (Orang Pribadi, Badan atau Bendahara)
·         Mengisi formulir permohonan pada layar komputer dengan lengkap dan benar.
·         Memilih tombol “daftar” untuk mengirim Formulir Permohonan Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP.
·         Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap dan SKTS melalui aplikasi e-Registration.
·         Menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP dimana Wajib Pajak Terdaftar.
Catatan.
Wajib Pajak dan/atau PKP dapat menggunakan SKTS untuk melakukan pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.
Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak melalui internet Wajib Pajak dan/atau PKP
·         Membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id.
·         Memilih menu sistem e-Registration.
·         Membuat account dengan melakukan login pada sistem e- Registration.
·         Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat.
·         Memilih menu “Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau PKP”.
·         Memilih Jenis Wajib Pajak yang sesuai (Orang Pribadi, Badan atau Bendahara).
·         Mengisi Formulir Permohonan Perubahan Data pada layar komputer dengan lengkap dan benar.
·         Memilih tombol “perbarui” untuk mengirim Formulir Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau PKP.
·         Mencetak Formulir Permohonan Perubahan Data yang sudah diisi secara lengkap dan SKTS melalui sistem e-Registration.
·         Menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP Wajib Pajak terdaftar.




e-Registration dalam Penerimaan masuk Mahasiswa Baru

Ø  Pertama buka website dari universitas yang ingin didaftarkan
Ø  Lalu pilih lah pendaftaran melalui online (e-registration)
Ø  Setelah itu isi biodata yang sehingga dapat menjadi data base untuk universitas tersebut.
Ø  Jika sudah mungkin akan dapat informasi susulan.

Keuntungan nya :

1. Lebih mudah mendaftarkan datanya.
2. Lebih hemat waktu jadi tidak udah capek-capek datang langsung ke universitasnya.
3. Lebih hemat biaya dan efisien.

Kerugian nya :

1. Data yang diserap atau dimiliki mungkin kurang lengkap karena tidak semua informasi dicantumkan di websitenya tersebut.
2. Bisa berakibat fatal pada saat pendaftarannya yang mengakibatkan gagal akibat koneksi internet yang lemah.
3. Data yang sudah didaftar biasanya tidak dapat diubah lagi beda dengan yang manual.

(Sumber : Sulastri, Heni. Sistem Aplikasi Informasi Perpajakan Indonesia. Jakarta. 2011.)